Desa di Cirebon Diguyur Dana Koperasi Rp5 Miliar, Tapi Itu Utang! Siapkah Pengurus Tanggung Resikonya? - Cheribon.id

Desa di Cirebon Diguyur Dana Koperasi Rp5 Miliar, Tapi Itu Utang! Siapkah Pengurus Tanggung Resikonya?

Desa di Cirebon Diguyur Dana Koperasi Rp5 Miliar, Tapi Itu Utang! Siapkah Pengurus Tanggung Resikonya?
Proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten dan Kota Cirebon berlangsung sangat cepat. Bahkan di Kabupaten Cirebon, tercatat sudah terbentuk sekitar 424 KMP yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan—lebih cepat dari tenggat waktu 30 Juni 2025 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

MUSDESUS PEMBENTUKAN PENGURUS KOPERASI MERPUT DI SALAH SATU DESA DI KEC BABAKAN.
Foto Ilustrasi

Setiap koperasi nantinya berpotensi menerima bantuan modal sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Namun perlu dicatat: bantuan ini bukan hibah atau dana gratis. Melainkan pinjaman berjangka dari bank-bank milik negara (Himbara)—seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN—yang harus dikembalikan berikut dengan bunganya.

Ini Pinjaman, Bukan Hadiah

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah bagian dari program pinjaman modal usaha tahap ketiga yang disalurkan melalui Himbara. “Bukan hibah. Ini pinjaman yang wajib dikembalikan sesuai dengan ketentuan perbankan,” tegas Dadang dalam kegiatan penyerahan akta pendirian dan SK koperasi di Gedung PCNU Cirebon pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dadang menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang profesional. Risiko kredit macet harus diantisipasi sejak awal, karena jika pinjaman gagal dikembalikan, tanggung jawab hukum dan finansial sepenuhnya dibebankan kepada pengurus koperasi.

Musdesus dan Peran Notaris

Pembentukan koperasi di tingkat desa dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan seluruh proses administrasi seperti akta dan SK notaris diselesaikan pada 16 Juni 2025—dua pekan lebih cepat dari target provinsi. Pemkab Cirebon bekerja sama dengan 29 notaris yang tersebar di tiap desa, dengan tarif jasa maksimal Rp2,5 juta per koperasi. Namun, pembayaran jasa notaris ini masih menunggu realisasi dari APBD Perubahan 2025.

Tantangan di Lapangan: Persepsi Dana dan Risiko Macet

Kekhawatiran muncul dari sejumlah pihak. Kuwu Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Maman Sudirman, mengungkapkan bahwa masyarakat desa cenderung menganggap dana pinjaman tersebut sebagai “uang dari pemerintah” alias gratis. “Mereka antusias saat meminjam, tapi seringkali tidak mau mengembalikan. Ini berbahaya,” ujarnya.

Potensi terjadinya kredit macet sangat nyata. Dalam hal ini, pengurus koperasi termasuk ketua pengawas desa dapat ikut terseret tanggung jawab hukum.


Kota Cirebon Tak Ketinggalan

Sementara itu, di Kota Cirebon, sebanyak 22 KMP telah resmi berdiri di setiap kelurahan. Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Dr Iing Daiman MSi, memastikan bahwa seluruh akta pendirian telah rampung bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan sudah diserahkan kepada Wali Kota.

Rencananya, launching nasional KMP akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025 dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Kota Cirebon berharap koperasi bisa berkontribusi terhadap solusi sosial, seperti pengelolaan sampah hingga pengembangan usaha sembako, klinik, logistik, hingga peternakan.

Tidak Semua Dapat Dana Penuh

Terkait dana pinjaman, menurut Iing, pengurus koperasi tetap harus mengajukan proposal ke bank. Penyaluran dana juga dilakukan secara bertahap dan berdasarkan hasil kurasi, tidak otomatis langsung diberikan dalam jumlah penuh.

Semua proses akan dilakukan secara digital untuk transparansi dan efisiensi.

Gaji Pengurus Hanya Jika Untung

Soal gaji dan honor pengurus, baik di Kabupaten maupun Kota Cirebon, ditegaskan akan mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus hanya boleh menerima honor jika koperasi meraih laba, dan besarannya ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Bila koperasi rugi atau bangkrut, pengurus tidak digaji, bahkan harus ikut bertanggung jawab terhadap kewajiban pinjaman.

Dikawal Danantara

Dari sisi nasional, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa dana untuk program KMP disalurkan melalui bank Himbara yang tergabung dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini mengintegrasikan kepemilikan bank-bank penyalur dengan sistem investasi terkoordinasi.

Harapan vs Realitas

Pemerintah berharap KMP menjadi tulang punggung kemandirian ekonomi desa dan kelurahan. Namun, fakta bahwa koperasi dibiayai oleh utang bank, bukan dana hibah, menimbulkan pertanyaan besar: Apakah seluruh pengurus dan anggota koperasi di akar rumput benar-benar siap menghadapi risiko finansialnya?

jabarpublisher


EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Formulir Kontak